Kepala Sub Bagian Program

Kepala Sub Bagian Program Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi


Tugas Pokok

Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas lingkup Sub Bagian Program.

Uraian Tugas

  1. Menyusun Program dan kegiatan Sub Bagian Program;
  2. Menyusun Renja dan Evaluasi Renja Dinas serta perubahannya;
  3. Menyusun Renstra dan Evaluasi Renstra Dinas Serta perubahannya;
  4. Menyusun Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan  Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
  5. Menyusun RKA dan DPA APBD Dinas serta Perubahannya;
  6. Menyusun rencana umum pengadaan barang dan jasa Dinas berbasis sistem;
  7. Melaporkan evaluasi realisasi anggaran dinas berbasis sistem;
  8. Menyusun Perjanjian Kinerja (PK) Sub Bagian Program;
  9. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Sub Bagian Program;
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.