Tugas Pokok
Membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas lingkup Sub Bagian Program.
Uraian Tugas
- Menyusun Program dan kegiatan Sub Bagian Program;
- Menyusun Renja dan Evaluasi Renja Dinas serta perubahannya;
- Menyusun Renstra dan Evaluasi Renstra Dinas Serta perubahannya;
- Menyusun Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi;
- Menyusun RKA dan DPA APBD Dinas serta Perubahannya;
- Menyusun rencana umum pengadaan barang dan jasa Dinas berbasis sistem;
- Melaporkan evaluasi realisasi anggaran dinas berbasis sistem;
- Menyusun Perjanjian Kinerja (PK) Sub Bagian Program;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Sub Bagian Program;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.